![]() |
| SPPG Dapur Ghania di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, Pacitan, yang menjadi sorotan warga terkait komunikasi lingkungan, perizinan dan pengelolaan limbah. |
PACITAN | Arvatra — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat justru menuai sorotan di tingkat lingkungan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulakan Dapur Ghania di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dipersoalkan warga karena diduga beroperasi tanpa terlebih dahulu menuntaskan komunikasi dan persetujuan lingkungan dengan masyarakat sekitar.
Keluhan itu mencuat pada Kamis (1/10/2026), setelah fasilitas dapur berskala besar tersebut disebut telah beroperasi hampir satu tahun dan setiap hari menyuplai makanan untuk sejumlah sekolah.
Persoalan yang disorot warga bukan program MBG-nya, melainkan proses keberadaan dan operasional fasilitasnya yang dinilai minim sosialisasi kepada lingkungan sekitar.
Warga mempertanyakan bagaimana sebuah fasilitas pengolahan makanan dalam skala besar dapat beroperasi cukup lama, sementara komunikasi mengenai izin lingkungan, potensi dampak limbah, hingga kenyamanan masyarakat sekitar disebut belum pernah dilakukan secara terbuka.
Ketua RT 02 RW 08 Desa Bungur, Hernawan Adi Priyono (45), mengatakan hingga saat ini pihak pengelola SPPG Dapur Ghania belum pernah berkomunikasi maupun bermusyawarah dengan pihak RT terkait persetujuan lingkungan.
“Saya menjadi RT di lingkungan RT 02 RW 08, SPPG itu memang sudah berdiri dan beroperasi. Dulu RT-nya belum saya, tetapi setahu saya memang belum ada persetujuan dengan lingkungan. Pihak SPPG sampai hari ini belum pernah menyodorkan apa pun, baik pemberitahuan, permintaan izin lingkungan, atau analisis dampak lingkungan. Kami kerap mendapat komplain terkait bau limbah dan dampaknya ke sungai,” ujar Hernawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (1/10/2026).
Menurut Hernawan, keberadaan SPPG tersebut sejauh ini juga belum memberikan kontribusi nyata terhadap kegiatan sosial masyarakat di lingkungan sekitar.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, MBG merupakan program pemerintah yang diproyeksikan berlangsung dalam jangka panjang sehingga keberadaan dapur penyedia makanan semestinya berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan penerimaan masyarakat sekitar.
Warga Dekat Lokasi Mengaku Tak Pernah Dimintai Persetujuan
Keluhan serupa disampaikan Hadi Sumarno (42), warga yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi SPPG.
Hadi mengaku sejak fasilitas tersebut dibangun hingga kini beroperasi hampir satu tahun, dirinya tidak pernah dimintai persetujuan tertulis maupun diajak bermusyawarah mengenai keberadaan fasilitas tersebut.
“Dari awal berdiri sampai beroperasi hampir satu tahun, saya yang rumahnya dekat tidak pernah dimintai kesepakatan terkait izin. Harusnya ada izin dari warga sekitar agar jalinan silaturahmi dan komunikasi terjalin baik demi kelancaran operasional SPPG, apalagi ini program jangka panjang dari pemerintah pusat,” ungkap Hadi.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata soal ada atau tidaknya tanda tangan persetujuan. Komunikasi sejak awal dinilai menjadi bagian penting ketika sebuah fasilitas berskala besar berdiri di tengah atau berdekatan dengan kawasan permukiman.
Apalagi aktivitas dapur dalam jumlah besar berpotensi menghasilkan limbah organik, air bekas pencucian, sampah makanan, serta aroma yang dapat dirasakan lingkungan sekitar.
Bukan MBG yang Dipersoalkan, Melainkan Tata Kelolanya
Warga menegaskan tidak mempersoalkan tujuan Program MBG yang menyasar pemenuhan gizi anak sekolah. Sorotan justru diarahkan pada tata kelola fasilitas penyedia makanan agar program pemerintah tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat.
Kekhawatiran terutama berkaitan dengan aroma limbah dan dugaan dampak terhadap aliran sungai yang berada di sekitar lokasi.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat keberhasilan distribusi makanan kepada siswa, tetapi juga memastikan fasilitas yang memproduksi makanan tersebut memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, sanitasi, dan administrasi.
Sesuai ketentuan dan standar yang berlaku bagi penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi, fasilitas SPPG harus memenuhi persyaratan bangunan, sanitasi, keamanan pangan serta pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pengelola SPPG Dapur Ghania mengklaim telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat bersama Satgas MBG, termasuk dalam hal higienitas bahan pangan dan pemisahan peralatan dapur guna menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada para siswa.
Namun, klaim penerapan SOP internal tersebut belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan warga mengenai komunikasi lingkungan, pengelolaan limbah, serta kelengkapan administrasi dan perizinan fasilitas.
Pemerintah Diminta Turun, Jangan Menunggu Konflik Membesar
Persoalan ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Warga berharap Pemerintah Kecamatan Tulakan, Pemerintah Kabupaten Pacitan, perangkat daerah terkait, serta Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan verifikasi faktual langsung ke lokasi.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan pendirian dan operasional SPPG telah dipenuhi, termasuk aspek bangunan, sanitasi, pengelolaan limbah, keamanan pangan, serta komunikasi dengan masyarakat sekitar.
Sebab, program MBG merupakan program publik yang menyangkut kepentingan anak-anak sekolah dan menggunakan sumber daya negara. Karena itu, dapur yang memasok makanan untuk program tersebut juga dituntut tidak hanya memenuhi standar makanan, tetapi juga tertib secara administrasi dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.
Jangan sampai program yang membawa misi memperbaiki gizi justru menyisakan persoalan lingkungan dan komunikasi di tengah masyarakat.
Bagi warga Desa Bungur, persoalannya sederhana: program pemerintah tetap berjalan, kebutuhan gizi anak tetap terpenuhi, tetapi hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan informasi, kenyamanan lingkungan, dan kepastian tata kelola juga harus dihormati.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan pengelola SPPG. Persoalan yang sejak awal disebut minim komunikasi tersebut diharapkan segera dibuka terang melalui pemeriksaan di lapangan, bukan menunggu keluhan berkembang menjadi konflik antara fasilitas pelayanan publik dan masyarakat sekitar. (Red.)



0 Komentar