PACITAN | Arvatra – Keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah produksi Pabrik Tahu Kharisma di Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan, berlanjut ke verifikasi faktual di lapangan. Pegiat lingkungan dan sosial setempat, Adi Suranto bersama tim, turun langsung untuk menelusuri persoalan sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan limbah.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim menilai terdapat dugaan kelalaian pemilik usaha yang menjadi salah satu faktor penyebab pencemaran. Temuan itu kemudian disampaikan langsung kepada pemilik usaha dalam koordinasi yang dilakukan pada Sabtu (24/10/2026).
“Setelah melakukan verifikasi faktual, kami kemudian berkoordinasi dengan pemilik usaha dan menyampaikan sejumlah hal yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran,” ujar Adi kepada awak media.
Menurut Adi, pemilik usaha bersikap kooperatif saat menerima kedatangan tim dan menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembenahan. Tim pun meminta sejumlah langkah perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Dengan itikad baik dari pemilik usaha, kami meminta agar dilakukan langkah-langkah perbaikan tertentu supaya pencemaran yang sudah terjadi tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak menyusun surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen perbaikan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemilik usaha untuk membenahi pengelolaan limbah dan memastikan kegiatan produksi tidak kembali menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, penyelesaian secara persuasif tidak boleh berhenti pada kesepakatan tertulis. Pelaksanaan komitmen, pemantauan kondisi lingkungan, serta pembuktian bahwa sumber bau telah ditangani menjadi hal penting agar keluhan warga benar-benar terjawab.
Di sisi lain, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan tetap diperlukan melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi lingkungan berdasarkan fakta lapangan sekaligus menentukan tindakan yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran.
Kini, publik menanti bukti nyata dari komitmen perbaikan tersebut. Sebab, keberhasilan penanganan persoalan limbah bukan diukur dari surat pernyataan semata, melainkan dari perubahan nyata: bau tidak lagi mengganggu, limbah dikelola dengan benar, dan masyarakat tidak kembali menghadapi persoalan serupa. (Red.)


0 Komentar