Advertisement

Polres Pacitan Ungkap Pencurian, Pelaku Akui Hasilnya untuk Judi Slot

Foto Dokumentasi Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar menggelar konferensi pers di Graha Bayangkara Wicaksana Laghawa, Pacitan, Senin (24/8/2026).

PACITAN | Arvatra — Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang warga Kecamatan Kebonagung. Tersangka berinisial S (43), warga Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, diduga melakukan pencurian di sejumlah rumah dengan memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers di Graha Bayangkara Wicaksana Laghawa, Pacitan, Senin (24/8/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah Mesirah, warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Laporan tersebut diterima Polsek Tulakan pada 20 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui korban setelah pulang dari menghadiri hajatan. Saat hendak beristirahat sekitar tengah malam, korban memeriksa tempat penyimpanan uang dan perhiasan karena merasa tidak nyaman.

Korban mendapati pintu lemari dalam kondisi rusak seperti bekas dicongkel. Kotak penyimpanan uang dan perhiasan di dalamnya juga mengalami kerusakan. Setelah diperiksa, sejumlah uang dan perhiasan emas milik korban telah hilang.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Tulakan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV di sebuah toko perhiasan emas yang diduga menjadi tempat tersangka menjual barang hasil pencurian.

“Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya toko perhiasan yang membeli emas hasil kejahatan. Rekaman CCTV di toko tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan bersama penyidik selanjutnya melakukan pendalaman hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Polisi kemudian menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Pacitan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Masuk Lewat Jendela, Congkel Lemari dengan Linggis

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui aksinya dilakukan seorang diri. Modus yang digunakan cukup sederhana, tetapi memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal pemiliknya.

Pada saat kejadian, tersangka diketahui berada di sekitar rumah orang tuanya di Dusun Mloko, Desa Kalikuning. Tersangka kemudian mendengar informasi bahwa warga sekitar hendak menghadiri hajatan.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk masuk ke rumah korban yang diperkirakan dalam keadaan kosong.

Tersangka masuk melalui jendela kamar mandi yang ditutup menggunakan kertas dan direkatkan pada tembok. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju bagian dalam rumah.

Karena mendapati pintu menuju ruang tengah dalam kondisi terkunci, tersangka mengambil linggis yang berada di dapur untuk mencongkel pintu.

Aksi serupa kemudian dilakukan terhadap lemari tempat korban menyimpan uang dan perhiasan. Kotak penyimpanan yang terkunci juga dibawa ke dapur dan dibongkar menggunakan linggis.

Setelah mendapatkan uang dan perhiasan emas, tersangka memasukkan barang tersebut ke kantong celananya. Kotak penyimpanan kemudian dikembalikan ke dalam lemari sebelum tersangka keluar melalui jendela dapur.

Akui Lima Aksi Pencurian

Polisi tidak berhenti pada satu perkara. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik mendapatkan pengakuan adanya sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi sasaran pencurian.

Di wilayah Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, tersangka mengakui melakukan pencurian di beberapa rumah.

Di rumah seorang warga berinisial M, tersangka mengaku mengambil lima buah cincin.

Sementara dari rumah warga berinisial J, tersangka mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta.

Sedangkan di rumah warga berinisial R, tersangka mengaku mengambil satu unit telepon seluler merek Samsung.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak beberapa kali, termasuk perkara di Kalikuning dan sejumlah lokasi di Mantren, Kebonagung.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian perkara yang berkaitan dengan tersangka.

Hasil Kejahatan Dijual, Sebagian Berujung Judi Slot

Kapolres Pacitan menyebut motif sementara yang disampaikan tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot.

Perhiasan hasil pencurian dari perkara di Kalikuning diketahui dijual kepada sebuah toko perhiasan emas di wilayah Jatirejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Smash beserta BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang disebut digunakan untuk menjual perhiasan, serta satu unit Honda Beat warna putih-hitam yang disebut merupakan hasil penjualan perhiasan emas.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek warna hitam, kartu ATM, dan satu unit telepon seluler Vivo Y17.

Sementara dari korban, penyidik mengamankan linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, dua lembar surat perhiasan emas yang dicuri, brankas penyimpanan uang dan perhiasan, serta dua anak kunci brankas.

Polisi Apresiasi Warga yang Cepat Melapor

Kapolres Pacitan mengapresiasi korban dan masyarakat yang segera melaporkan kejadian kepada kepolisian. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi pintu awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara.

“Segera laporkan apabila masyarakat menjadi korban tindak pidana. Informasi yang cepat sangat membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelaku,” tegas AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya masyarakat tidak menganggap remeh tindak pencurian, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Kepolisian mengimbau masyarakat memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah ditemukan, serta meningkatkan komunikasi dengan tetangga ketika harus meninggalkan rumah dalam waktu tertentu.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mengambil barang.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 23 Agustus 2026. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, menyelesaikan pemberkasan dan melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Pacitan juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap perkara lain berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Keterangan mengenai keterlibatan tersangka dalam perkara lain masih berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka. Status hukum tersangka tetap mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar