![]() |
| Foto Dokumentasi koordinasi Staf Ahli Bupati Pacitan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Prayitno, dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui UPT PJJ Pacitan, Senin (31/8/2026). |
PACITAN | Arvatra – Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai mendorong optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di ruang milik jalan (Rumija) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi Staf Ahli Bupati Pacitan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Prayitno, dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui UPT PJJ Pacitan, Senin (31/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Pacitan untuk memastikan sejauh mana aset tanah maupun ruang milik jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat.
Kepala UPT PJJ Pacitan, Budi Hari Santoso, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset di ruang milik jalan pada prinsipnya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak seluruh lahan yang berada di sekitar jalan provinsi dapat serta-merta digunakan untuk kegiatan usaha.
Menurutnya, aspek status aset, fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, tata ruang, hingga mekanisme pemanfaatan aset harus menjadi perhatian sebelum sebuah lahan dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Yang terpenting adalah pemanfaatannya tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan masyarakat. Jadi ada mekanisme dan tata kelola yang harus dipenuhi,” jelas Budi Hari Santoso.
Penjelasan tersebut menjadi penting mengingat ruang milik jalan memiliki fungsi utama untuk menunjang keberadaan dan operasional jalan. Karena itu, apabila sebagian aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat, diperlukan pengaturan yang jelas agar aktivitas UMKM tidak justru mengganggu lalu lintas, merusak fasilitas jalan, maupun menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Koordinasi ini sekaligus membuka peluang terbangunnya kerja sama yang lebih konkret antara Pemkab Pacitan dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam mengoptimalkan aset pemerintah yang berada di wilayah Pacitan.
Staf Ahli Bupati Pacitan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Prayitno, mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan aset yang ada tidak hanya menjadi lahan yang tidak termanfaatkan, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Pemanfaatan aset di tepi jalan perlu dilakukan dengan memperhatikan kebersihan, kerapian, keamanan, serta keindahan lingkungan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan baru, tetapi menjadi bagian dari wajah kota yang tertib dan nyaman,” kata Prayitno.
Menurutnya, peluang pemanfaatan ruang milik jalan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan ruang usaha bagi masyarakat, terutama UMKM yang selama ini membutuhkan lokasi strategis untuk mengembangkan usahanya.
Namun demikian, pemerintah tidak ingin konsep optimalisasi aset berhenti pada persoalan sewa-menyewa lahan.
Lebih jauh, yang ingin dibangun adalah ekosistem ekonomi masyarakat yang tertata, dengan tetap menjaga fungsi jalan dan kualitas lingkungan.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk merumuskan mekanisme yang jelas. Mulai dari aset mana yang memungkinkan dimanfaatkan, jenis usaha yang diperbolehkan, tata cara pengajuan, bentuk kerja sama, hingga kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keamanan kawasan.
Budi Hari Santoso menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap menjadi bagian penting dalam setiap rencana pemanfaatan aset ruang milik jalan. Terlebih, keberadaan aktivitas usaha di sekitar jalan berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas.
Dengan adanya koordinasi sejak awal, diharapkan setiap potensi pemanfaatan aset dapat dipetakan secara lebih baik sehingga antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan penyelenggaraan jalan tetap berjalan beriringan.
Bagi Pemkab Pacitan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas ruang ekonomi masyarakat. Ketika aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat, masyarakat memperoleh ruang untuk berusaha, sementara pemerintah mendapatkan nilai manfaat dari aset yang dimiliki.
“Pada akhirnya, optimalisasi aset bukan semata tentang bagaimana sebuah lahan dapat disewakan. Ada tujuan yang lebih luas yaitu menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk tumbuh, memastikan aset pemerintah bernilai guna, sekaligus menjaga wajah Pacitan tetap bersih, rapi, dan indah. Aset produktif, usaha masyarakat tumbuh, kawasan tertata, dan ekonomi Pacitan semakin kuat,” pungkas Prayitno.
Koordinasi Pemkab Pacitan dengan UPT PJJ Pacitan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti pemetaan aset ruang milik jalan yang potensial dimanfaatkan. Selanjutnya, pembahasan mengenai mekanisme dan bentuk kerja sama dapat dilakukan secara lebih teknis bersama Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan aset pemerintah tidak hanya berbicara mengenai lahan, tetapi bagaimana aset publik dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi jalan, keselamatan pengguna, maupun estetika kawasan. (Red.)


0 Komentar