PACITAN | Arvatra – Pernyataan seorang kepala sekolah SDN di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, berinisial Wd, yang menyebut anggaran revitalisasi sekolahnya diperoleh melalui pengajuan seorang anggota DPRD Kabupaten Pacitan dari Partai Pohon Rindang, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme sebenarnya program revitalisasi satuan pendidikan.
Wd mengaku bahwa sekolah yang dipimpinnya mendapatkan anggaran revitalisasi setelah diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pacitan dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
Pernyataan itu menjadi menarik karena Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan mekanisme pengusulan, verifikasi, validasi dan penetapan yang memiliki tahapan administratif.
Dalam mekanisme revitalisasi tahun 2026, Kemendikdasmen menyediakan Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai pusat perencanaan dan monitoring. Pemerintah daerah dan sekolah dapat mengajukan usulan secara digital. Sistem tersebut antara lain memanfaatkan rekomendasi berbasis data Dapodik, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeringkatan sasaran, serta verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa penentuan sekolah penerima revitalisasi dapat mempertimbangkan usulan pemerintah daerah, aspirasi anggota dewan dan tokoh masyarakat, serta masyarakat. Namun, aspirasi tersebut menjadi bagian dari proses penjaringan dan bukan secara otomatis menetapkan sebuah sekolah sebagai penerima bantuan.
Bukan Sekadar Siapa yang Mengusulkan
Seorang tokoh masyarakat di Pacitan menilai, masyarakat perlu memahami secara utuh bagaimana mekanisme revitalisasi sekolah dijalankan pemerintah pusat.
Menurutnya, jika benar terdapat aspirasi anggota DPRD yang mengusulkan sebuah sekolah, hal itu perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pengusulan, bukan dipersepsikan sebagai kewenangan untuk menentukan pencairan anggaran.
“Kalau mengacu pada mekanisme Kemendikdasmen, aspirasi anggota dewan memang bisa menjadi salah satu pintu informasi atau usulan. Tetapi sekolah penerima tetap harus memenuhi persyaratan, masuk dalam sistem pengusulan, diverifikasi dan divalidasi. Jadi perlu dibedakan antara mengusulkan dengan menentukan,” ujarnya.
Ia menilai transparansi penting agar program revitalisasi sekolah tidak menimbulkan kesan sebagai proyek yang melekat pada kepentingan politik tertentu.
Pasalnya, program tersebut menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk memperbaiki kualitas sarana-prasarana pendidikan berdasarkan kebutuhan serta tingkat kerusakan sekolah.
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen serta verifikasi lapangan, sekaligus membantu sekolah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Ada Aspirasi Dewan, Tetapi Tetap Ada Verifikasi
Kemendikdasmen dalam penjelasan mengenai revitalisasi 2026 menyebutkan bahwa sekolah sasaran dipilih dengan mempertimbangkan kondisi kerusakan dan kebutuhan. Prioritas juga diberikan kepada sekolah dengan kerusakan berat, sekolah terdampak bencana serta sekolah di wilayah tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.
Bahkan, program revitalisasi tidak hanya menyasar sekolah negeri. Sekolah swasta juga dapat menjadi penerima sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Artinya, apabila sebuah sekolah memperoleh program revitalisasi setelah adanya aspirasi anggota DPRD, tetap diperlukan penelusuran mengenai kapan usulan disampaikan, melalui mekanisme apa, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana kondisi sekolah berdasarkan data Dapodik, serta bagaimana sekolah tersebut akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran antara aspirasi politik, proses pengusulan administratif dan kewenangan penetapan penerima program.
Program Pemerintah, Bukan Program Pribadi
Kemendikdasmen menegaskan bahwa revitalisasi merupakan program nasional untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak. Pada 2026, program tersebut bahkan diperluas dengan sasaran puluhan ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Karena itu, tokoh masyarakat tersebut berharap seluruh pihak yang terlibat tidak mengklaim program pemerintah sebagai hasil kerja personal atau kelompok politik tertentu.
“Revitalisasi sekolah adalah program pemerintah yang sumber dananya dari negara. Kalau ada anggota dewan yang ikut menyampaikan aspirasi, tentu itu bagian dari fungsi representasi. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui proses berikutnya, apakah usulan tersebut memenuhi persyaratan dan melalui verifikasi sesuai ketentuan Kemendikdasmen,” katanya.
Menurut dia, keterbukaan justru akan membuat kontribusi semua pihak menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan tafsir bahwa sebuah sekolah mendapatkan anggaran semata-mata karena kedekatan politik.
Sementara itu, pengakuan Kepala SDN di Kecamatan Nawangan berinisial Wd tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, khususnya mengenai nama anggota DPRD yang disebut mengajukan, bentuk pengajuan yang dilakukan, waktu pengajuan, serta dokumen atau jalur resmi yang digunakan hingga sekolah tersebut ditetapkan sebagai penerima revitalisasi.
Dengan demikian, publik dapat membedakan secara jelas antara aspirasi anggota DPRD sebagai salah satu sumber usulan dengan mekanisme resmi Kemendikdasmen dalam menetapkan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Kemendikdasmen sendiri menyatakan proses revitalisasi harus berjalan secara terintegrasi, transparan dan akuntabel.
Pertanyaannya kemudian: apakah benar sekolah tersebut mendapatkan revitalisasi karena “pengajuan anggota DPRD”, ataukah pengajuan tersebut hanya menjadi salah satu bagian dari mekanisme yang kemudian tetap harus melewati verifikasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar program revitalisasi sekolah benar-benar dipahami sebagai hak layanan pendidikan yang diberikan negara berdasarkan kebutuhan dan ketentuan, bukan semata-mata sebagai keberhasilan klaim politik pihak tertentu. (Red.)



0 Komentar