![]() |
| Silaturahmi di terima oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di ruangannya, Jum'at, (25/09/2026) |
PACITAN | Arvatra — Maraknya polemik penggunaan sound horeg di sejumlah daerah di Jawa Timur menjadi perhatian Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Pacitan.
Untuk mengantisipasi agar persoalan tersebut tidak berkembang di Pacitan, perwakilan Ansor dan Banser bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi dengan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar di Mapolres Pacitan.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan pemberitaan terkait sound horeg, termasuk munculnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan sound horeg serta polemik pernyataan yang dinilai menghina MUI.
Dari Ansor hadir Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., M. Ansori dan Leo. Sementara Banser diwakili Slamet Riyanto selaku Satkorcab Banser, Arif Hidayat selaku Kasekma Banser serta Sahabat Huda.
Pertemuan itu menjadi bagian dari langkah koordinasi lintas organisasi untuk menjaga situasi Pacitan tetap kondusif di tengah polemik sound horeg yang berkembang di Jawa Timur.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa penggunaan sound dalam kegiatan masyarakat tetap harus memperhatikan ketertiban umum serta aturan yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur dan SE Bupati Pacitan dalam menyikapi kegiatan masyarakat yang menggunakan perangkat pengeras suara.
Kapolres juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila penggunaan sound berujung pada gangguan terhadap masyarakat.
"Kalau kita mengangkat Pasal 274, itu ada hukuman penjara enam bulan," jelas Ayub.
Ia menegaskan, persoalan tidak berhenti pada suara keras. Apabila penggunaan sound sampai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerusakan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum lain.
"Jelas mengganggu ketertiban umum dan nanti bisa mengarah juga ke pasal pengerusakan," ujarnya.
Kapolres memberikan gambaran, apabila masyarakat telah menyampaikan keberatan namun tetap diabaikan, kemudian penggunaan sound menimbulkan kerusakan seperti kaca rumah pecah, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.
"Sudah diingatkan oleh masyarakat, kemudian tidak dihiraukan, diabaikan, itu bisa masuk ke pengerusakan," katanya.
Menurut Ayub, perkembangan sound horeg belakangan ini juga telah bergeser dari sekadar hiburan menjadi penggunaan suara dengan dentuman bass yang sangat kuat.
Ia bahkan mengibaratkan fenomena tersebut seperti "disko berjalan" di jalanan.
"Saya mulai memahami kenapa soal sound horeg itu makin kurang baik, negatif. Semakin ke sini itu menjadi seperti disko berjalan, disko di jalanan," ungkapnya.
Ayub mempertanyakan alasan penggunaan dentuman bass yang berlebihan hingga berpotensi mengganggu lingkungan.
"Kenapa sih harus ada dentuman yang menggetarkan dada, bahkan bisa memecahkan kaca-kaca?" ujarnya.
Kapolres mengaku pihaknya juga pernah menerima laporan terkait suara musik yang terdengar hingga ke fasilitas kesehatan.
Bahkan dalam sebuah kegiatan di kawasan Masjid Agung Pacitan, pihaknya mendapat laporan suara musik terdengar hingga rumah sakit. Atas laporan tersebut, kepolisian kemudian meminta panitia untuk mengurangi volume bass.
"Ada yang laporan ke saya karena tembus sampai rumah sakit. Ada yang memberitahu juga, 'Pak, keluarga saya lagi dirawat'. Akhirnya saya lewat panitia, pelan-pelan tolong bass-nya dikurangi," tuturnya.
Ayub menilai persoalan utamanya bukan sekadar keras atau tidaknya suara, tetapi penggunaan bass secara berlebihan yang menimbulkan getaran hingga dirasakan masyarakat.
"Kalau dulu sebelum ada sound horeg, ya sound-nya sound saja. Kencang ya kencang, tapi bass-nya tidak sampai menggetarkan hati, menggetarkan genteng, kemudian kaca rumah," katanya.
Pacitan Perketat Perizinan Kegiatan Musik
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pacitan Iptu Andhi Indra Septa, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta memberikan izin terhadap kegiatan masyarakat yang melibatkan musik dan pengeras suara.
Setiap pengajuan kegiatan, menurutnya, harus melalui proses koordinasi dan asesmen terlebih dahulu.
"Kami sudah menyikapi semua pengaduan izin yang berbau musik. Itu harus ada rekomendasi yang jelas. Jadi kami tidak langsung serta-merta mengeluarkan izin karena di situ pasti ada rapat dan asesmen," jelas Andik.
Sebelum izin diterbitkan, kepolisian melakukan koordinasi serta pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan tidak mengganggu masyarakat.
"Kita cek di lapangan," tegasnya.
Andik menyebut penggunaan sound horeg yang bersifat hura-hura di jalan raya sejauh ini belum menjadi persoalan besar di Pacitan.
"Alhamdulillah konteks sound horeg yang sifatnya di sini hura-hura di jalan raya, kalau di Pacitan aman," ujarnya.
Namun, potensi gangguan tetap menjadi perhatian, terutama saat momentum tertentu seperti perayaan malam Tahun Baru.
Menurutnya, kegiatan semacam itu pernah muncul di sejumlah wilayah, khususnya kawasan timur dan pesisir Pacitan. Kepolisian pun telah melakukan langkah antisipasi.
"Yang diwaspadai adalah pada saat event Tahun Baru. Itu pun rata-rata di wilayah kita di timur, di pinggir pantai. Tapi itu pun kita sudah antisipasi," katanya.
Ansor-Banser Diminta Ikut Edukasi Masyarakat
Dalam pertemuan tersebut, kepolisian juga berharap Ansor dan Banser ikut mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat bawah.
Andik menilai jaringan organisasi Ansor yang luas dapat menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat penggunaan sound berlebihan.
"Kita juga titip pesan melalui Ansor ini nanti karena Ansor ini sangat besar sekali, bahkan sampai di tingkat bawah ada perwakilan. Ini juga untuk mengedukasi," katanya.
Menurut Andik, edukasi masyarakat perlu dilakukan tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dengan memperkuat pemahaman terhadap norma agama dan kepentingan lingkungan sekitar.
"Kita kembalikan lagi masyarakat Pacitan terkait masalah syariat agama juga harus dikuatkan. Kita juga harus berani menolak," ujarnya.
Ia mencontohkan, masyarakat yang memiliki hajatan juga memiliki ruang untuk menentukan bentuk hiburan yang digunakan.
"Ibaratnya kita yang punya hajatan, kita juga harus berani menolak operator. Ngomong, 'Ojo nyetel musik yang seperti ini'," pungkas Andik.
Jaga Pacitan Tetap Kondusif
Silaturahmi Ansor-Banser dengan jajaran Polres Pacitan tersebut pada akhirnya menjadi langkah antisipatif agar polemik sound horeg yang berkembang di sejumlah wilayah Jawa Timur tidak ikut memicu persoalan sosial di Pacitan.
Pesannya sederhana: hiburan masyarakat tetap dapat berjalan, namun harus memperhatikan aturan, kepentingan warga sekitar, serta batas kewajaran penggunaan pengeras suara.
Di tengah polemik yang semakin ramai, koordinasi antara aparat, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat menjadi penting agar persoalan sound horeg tidak berubah menjadi konflik horizontal.
Pacitan boleh ramai oleh hiburan, tetapi jangan sampai ketenangan warga menjadi korban.



0 Komentar