Advertisement

 


Oknum Kadus Crabak Digerebek di Hotel, Warga Desak Mundur dari Jabatan

Foto hasil Tangkap layar vidio viral saat peristiwa di salah satu penginapan atau hotel di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026) 

PACITAN | Arvatra — Video penggerebekan seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) Crabak berinisial E bersama pria berinisial P di sebuah hotel di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, mendadak menjadi buah bibir warga Pacitan.

Video tersebut memantik dugaan adanya hubungan khusus antara E dan P. Persoalan yang semula berada di ranah pribadi kini melebar menjadi persoalan publik setelah warga Dusun Crabak, Desa Piton, Kecamatan Punung, mendesak E mundur dari jabatannya.

Penggerebekan itu dilakukan warga bersama pengurus RT. Keduanya disebut diminta keluar dari kamar hotel. Sosok P kemudian diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Persoalannya bukan sekadar video yang beredar. Bagi sebagian warga Crabak, kejadian tersebut menjadi puncak dari keresahan yang disebut sudah lama berkembang.

Sukiman (65), warga RT 01/RW 05 Dusun Crabak, mengakui adanya desakan agar E meninggalkan jabatannya.

“Intinya warga memang tidak senang dan meminta yang bersangkutan turun atau mundur dari jabatan,” ujar Sukiman saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Sukiman, isu dugaan hubungan antara E dan P bukan cerita yang baru muncul setelah video penggerebekan viral. Isu tersebut, katanya, sudah menjadi pembicaraan warga sejak sekitar dua tahun terakhir.

Bahkan, persoalan yang dikeluhkan warga tidak hanya menyangkut dugaan hubungan pribadi. Kinerja dan komunikasi E dengan masyarakat juga disebut menjadi bagian dari keresahan.

Namun di sinilah persoalan menjadi lebih rumit.

Desakan warga untuk mencopot seorang perangkat desa tidak otomatis dapat diterjemahkan menjadi keputusan pemberhentian. Pemerintah desa tetap harus berdiri di atas aturan, bukan semata-mata tekanan opini atau viralnya sebuah video.

Kepala Desa Piton, Arief Nugroho, mengaku mengetahui detail kejadian setelah video tersebut beredar. Ia membenarkan bahwa rumor mengenai dugaan hubungan E dan P memang telah berembus cukup lama.

Namun, Arief menegaskan pemerintah desa tidak bisa serta-merta mencopot E hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kalau memang ada laporan, kami tetap harus melihat bukti. Kami juga harus konfirmasi kepada yang bersangkutan dan masyarakat. Saya harus objektif. Proses pemberhentian tidak serta-merta,” tegas Arief.

Menurutnya, hingga kini E masih menjalankan tugas pemerintahan seperti biasa dan tidak terdapat persoalan administratif yang membuatnya otomatis harus diberhentikan.

Sikap pemerintah desa tersebut sekaligus menunjukkan bahwa viral di media sosial bukanlah dasar hukum untuk mencopot perangkat desa. Tetapi di sisi lain, persoalan ini juga tidak semestinya berhenti hanya karena belum ada keputusan administratif.

Jika benar terdapat pelanggaran disiplin atau etika, mekanisme pembinaan dan pemeriksaan harus berjalan. Sebaliknya, jika tudingan warga tidak terbukti, klarifikasi juga harus diberikan agar tidak ada pihak yang dihukum oleh opini publik.

Camat Punung, Pudji Haryono, mengonfirmasi telah memanggil Kepala Desa Piton untuk meminta klarifikasi. Kecamatan mendorong persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan pembinaan di tingkat desa.

Menurut Pudji, proses pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara serampangan. Tahapan pembinaan dan Surat Peringatan (SP) perlu ditempuh sesuai ketentuan.

“Kan prosesnya harus Surat Peringatan (SP) dulu, harus ada pembinaan dulu. Kalau pada saat pembinaan yang bersangkutan sadar dan memilih mengundurkan diri, itu monggo. Tapi kalau Pak Kades langsung mengambil langkah mencopot, prosesnya masih panjang,” jelas Pudji, Jumat (18/9/2026).

Sementara terkait P, Pudji membenarkan bahwa pria tersebut berstatus PPPK Penyuluh Pertanian. Namun P diketahui bertugas di wilayah Kecamatan Donorojo, bukan Punung. Karena itu, jika terdapat persoalan disiplin kepegawaian, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait.

Kini bola berada di tangan pemerintah desa dan instansi yang berwenang.

Warga meminta kejelasan, sementara pemerintah dituntut tidak gegabah mengambil keputusan. Yang menjadi pertaruhan bukan hanya jabatan seorang kepala dusun, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan desa.

Sebab, jika persoalan ini hanya diselesaikan dengan dalih “urusan pribadi”, keresahan warga bisa semakin melebar. Namun jika keputusan hanya didasarkan pada video dan tekanan massa tanpa pemeriksaan yang utuh, keadilan juga berpotensi dikorbankan.

Hingga berita ini diturunkan, E maupun P belum memberikan klarifikasi resmi mengenai video dan dugaan yang beredar.

Pemerintah Kecamatan Punung bersama Pemerintah Desa Piton masih mengupayakan klarifikasi dan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat. Publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi penting: apa sebenarnya yang terjadi, dan bagaimana aturan akan ditegakkan? (*)

Posting Komentar

0 Komentar