![]() |
| Foto Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo, ST.,MM. (AI generated image) |
PACITAN | Arvatra – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan terus mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Namun, di tengah klaim percepatan tersebut, masih tersisanya puluhan paket yang belum berkontrak hingga awal September menjadi sorotan tersendiri.
Dari total pagu anggaran sekitar Rp 29 miliar, Dinas Perkimtan Kabupaten Pacitan tercatat memiliki 249 paket pengadaan setelah dilakukan konsolidasi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo, S.T., M.M., melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (3/9/2026), menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 196 paket atau 78,71 persen telah berkontrak.
Sementara itu, masih terdapat 53 paket atau 21,29 persen yang belum berkontrak dan masih berada dalam proses pengadaan.
“Dari total pagu sekitar Rp 29 miliar, terdapat 249 paket setelah konsolidasi. Sebanyak 196 paket atau 78,71 persen telah berkontrak, sementara 53 paket atau 21,29 persen masih dalam proses pengadaan,” terang Heru Tunggul Widodo melalui WhatsApp.
Meski capaian hampir 79 persen paket telah berkontrak, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, hingga memasuki bulan September, masih terdapat lebih dari seperlima paket pengadaan yang belum selesai prosesnya.
Padahal, paket-paket pengadaan tersebut berkaitan langsung dengan program pembangunan yang manfaatnya ditunggu masyarakat.
Jika proses pengadaan terus berjalan lamban, dikhawatirkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan akan semakin sempit waktunya. Kondisi tersebut berpotensi membuat pekerjaan pembangunan dikejar target waktu, khususnya bagi paket yang baru dapat berkontrak menjelang akhir tahun anggaran.
Heru menjelaskan, paket yang masih berproses saat ini tengah melalui sejumlah tahapan pengadaan.
“Untuk paket yang masih berproses, tahapan pengadaan terus berjalan, mulai dari penawaran, evaluasi, hingga tayang ulang dan pengadaan langsung,” ujarnya.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa sebagian paket belum mencapai titik akhir proses pengadaan. Bahkan, adanya paket yang harus melalui proses tayang ulang juga menjadi indikator bahwa pelaksanaan sejumlah pengadaan belum berjalan sesuai harapan sejak awal.
Meski demikian, Dinas Perkimtan Pacitan memastikan terus melakukan percepatan terhadap paket-paket yang masih tersisa.
Heru menegaskan, seluruh proses pengadaan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Perkimtan, kata dia, berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pengadaan agar program pembangunan dapat segera dilaksanakan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh proses secara cepat, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan, sehingga program pembangunan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat Pacitan,” tegasnya.
Namun demikian, percepatan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Dengan masih adanya 53 paket pengadaan yang belum berkontrak, Dinas Perkimtan Pacitan dituntut mampu memastikan seluruh tahapan dapat segera diselesaikan tanpa mengabaikan kualitas proses maupun ketentuan yang berlaku.
Sebab, masyarakat tentu tidak hanya menunggu angka capaian pengadaan di atas kertas, melainkan realisasi pembangunan yang benar-benar dapat dirasakan.
Ke depan, percepatan proses pengadaan menjadi kunci agar pekerjaan pembangunan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Transparansi, ketepatan waktu dan kualitas pelaksanaan pekerjaan harus berjalan beriringan agar anggaran sekitar Rp 29 miliar tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pacitan. (Red.)


0 Komentar