![]() |
| Foto Dokumentasi Ketua Komite SMA 271 Pacitan, Much. Anshari |
PACITAN | Arvatra — Persoalan keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di SMA 271 Pacitan menjadi perhatian Komite Sekolah.
Bukan semata soal berapa besar anggaran yang diterima maupun digunakan, tetapi bagaimana informasi mengenai pengelolaan anggaran tersebut dapat dipahami oleh wali murid secara terbuka dan proporsional.
Hal itu mengemuka dalam rapat pleno Komite SMA 271 Pacitan beberapa hari lalu. Komite mendorong agar komunikasi antara sekolah, komite dan wali murid ditata lebih baik sehingga tidak muncul ruang kosong informasi yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah orang tua siswa.
Ketua Komite SMA 271 Pacitan, Much. Anshari, mengatakan transparansi perlu dibangun sebagai bagian dari tata kelola pendidikan. Menurutnya, sekolah memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri dalam pengelolaan BOS maupun BPOPP. Namun, hal tersebut tidak semestinya menjadi penghalang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat dengan komite dan wali murid.
“Dana BOS dan BPOPP memiliki mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya sendiri. Namun kami memandang tetap perlu ada komunikasi dan sinkronisasi antara sekolah dan komite. Ketika ada pertanyaan dari wali murid, komite juga bisa membantu memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya,” ujar Anshari, Minggu (27/9/2026).
Kepala Sekolah Baru, Momentum Menata dari Awal
Anshari melihat kondisi SMA 271 Pacitan saat ini justru dapat menjadi momentum untuk membangun pola komunikasi dan tata kelola yang lebih baik.
Pasalnya, kepemimpinan sekolah juga masih dalam fase baru. Kondisi tersebut menurutnya menjadi kesempatan untuk melakukan penataan sejak awal, termasuk memperkuat komunikasi dengan komite dan orang tua siswa.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak harus dibaca sebagai pertentangan antara komite dan sekolah. Sebaliknya, pertanyaan dari wali murid dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pola penyampaian informasi dan membangun kepercayaan bersama.
“Yang penting bagaimana sekolah dan komite bisa melakukan sinkronisasi. Karena sama-sama dalam proses membangun, saya kira ini momentum yang baik untuk menata komunikasi dan tata kelola sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi bukan berarti komite mengambil alih kewenangan sekolah. Demikian pula, keterbukaan informasi bukan berarti sekolah kehilangan ruang untuk menjalankan programnya.
Yang dibutuhkan adalah batas kewenangan yang jelas, komunikasi yang terbuka dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Jangan Berhenti pada Angka
Anshari juga mengingatkan agar pembahasan mengenai anggaran sekolah tidak berhenti pada persoalan sumber dana dan penggunaannya.
Lebih penting dari itu adalah memastikan seluruh sumber daya yang dimiliki sekolah memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan.
“Sekolah harus tetap memiliki ruang yang cukup untuk bergerak, berinovasi dan meningkatkan mutu pendidikan. Orientasinya harus jelas, yaitu peningkatan kualitas pembelajaran, prestasi akademik dan nonakademik, pengembangan karakter, kompetensi siswa, serta peningkatan kualitas guru dan layanan pendidikan,” jelasnya.
Artinya, keterbukaan anggaran idealnya berjalan beriringan dengan keterbukaan mengenai apa manfaat anggaran tersebut bagi siswa.
Sebab bagi wali murid, pertanyaan mengenai anggaran pada akhirnya bukan sekadar soal angka. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana sumber daya sekolah benar-benar kembali untuk kepentingan pendidikan anak-anak mereka.
Komite Bukan Sekadar Bicara Sumbangan
Dalam konteks tersebut, Anshari juga berharap posisi komite sekolah tidak dipersempit hanya sebagai lembaga yang berkaitan dengan sumbangan wali murid.
Komite, menurutnya, memiliki fungsi yang lebih strategis sebagai mitra sekolah sekaligus jembatan komunikasi antara sekolah, orang tua dan masyarakat.
“Kalau komite hanya bicara berapa dana yang masuk dan berapa yang keluar, menurut saya peran komite menjadi terlalu sempit,” tegasnya.
Komite, lanjut dia, dapat memberikan pertimbangan, menyerap aspirasi wali murid, ikut mengawal kualitas pelayanan pendidikan, membangun jejaring serta bersama sekolah mencari peluang untuk meningkatkan kualitas siswa, guru dan sekolah.
Dengan posisi tersebut, komite tidak berada di luar sekolah sebagai pihak yang sekadar mempertanyakan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem yang ikut mendorong perbaikan.
Pada akhirnya, persoalan transparansi BOS dan BPOPP di SMA 271 Pacitan dapat menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola yang lebih terbuka.
Sekolah membutuhkan kepercayaan. Wali murid membutuhkan kejelasan. Dan komite memiliki ruang untuk menjembatani keduanya.
Apalagi ketika kepemimpinan sekolah masih relatif baru, momentum penataan tersebut menjadi penting agar komunikasi, transparansi dan orientasi peningkatan mutu dapat dibangun sejak awal—bukan menunggu munculnya persoalan berikutnya.


0 Komentar