Advertisement

 


66 Narapidana Rutan Pacitan Terima Remisi HUT RI ke-81, 1 Orang Dapat RU II

Foto Dokumentasi Irphan Dwi Sandjojo Karutan Kelas IIB Pacitan, remisi diberikan bertepatan dengan 17 Agustus 2026, saat seluruh masyarakat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

PACITAN | Arvatra – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi 66 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi tersebut bukan semata-mata hadiah dalam momentum kemerdekaan. Remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Yang perlu digarisbawahi, pemberian remisi tidak ditentukan berdasarkan jenis maupun latar belakang tindak pidana yang dilakukan. Penilaiannya mengacu pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, termasuk perilaku warga binaan selama berada di dalam Rutan.

Di Rutan Kelas IIB Pacitan, warga binaan yang mendapatkan remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, serta tidak tercatat dalam Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selain itu, mereka dituntut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dan menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.

Remisi Bertingkat, Total 66 Narapidana

Berdasarkan rincian pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Pacitan, sebanyak 15 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Kemudian 23 narapidana mendapatkan remisi dua bulan, disusul 10 narapidana memperoleh remisi tiga bulan.

Sementara itu, lima narapidana mendapatkan remisi empat bulan, sedangkan tujuh narapidana memperoleh remisi lima bulan.

Selain Remisi Umum I (RU I), terdapat satu narapidana yang tercatat memperoleh Remisi Umum II (RU II). Remisi jenis ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan sehingga pengurangan masa pidananya dapat berimplikasi pada berakhirnya masa pidana.

Jika seluruh penerima dihitung berdasarkan rincian tersebut, total terdapat 66 narapidana Rutan Kelas IIB Pacitan yang menerima remisi umum pada 2026.

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan 17 Agustus 2026, saat seluruh masyarakat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Pemberian remisi sejatinya memiliki pesan yang lebih besar dari sekadar berkurangnya masa pidana.

Dalam sistem pemasyarakatan, remisi ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong warga binaan agar terus mempertahankan perilaku baik, menaati aturan, serta konsisten mengikuti program pembinaan.

Artinya, pengurangan masa pidana tidak diberikan secara otomatis hanya karena seorang narapidana telah menjalani hukuman dalam jangka waktu tertentu. Ada proses penilaian yang harus dipenuhi, terutama menyangkut kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, keikutsertaan dalam pembinaan, dan perkembangan risiko warga binaan.

Dari perspektif tersebut, remisi menjadi semacam indikator bahwa proses pembinaan berjalan dan perubahan perilaku warga binaan mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, pelanggaran disiplin atau catatan buruk selama menjalani masa pidana dapat menjadi faktor yang memengaruhi pemenuhan hak remisi.

Mendorong Perubahan Perilaku

Kebijakan remisi diharapkan mampu memberikan motivasi kepada warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan, menjaga kedisiplinan, serta memanfaatkan masa pidana untuk mengikuti proses pembinaan.

Momentum pemberian remisi pada peringatan Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa tujuan pemasyarakatan bukan hanya menjalankan hukuman, tetapi juga membentuk warga binaan agar memiliki kesadaran hukum dan mampu kembali ke tengah masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Ketentuan mengenai pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023.

Dengan mekanisme tersebut, remisi diberikan berdasarkan pencapaian dan pemenuhan persyaratan selama menjalani pidana. Karena itu, bagi warga binaan, remisi bukan hanya soal berapa bulan hukuman yang dipangkas, tetapi juga menjadi konsekuensi dari proses panjang menjaga perilaku dan mengikuti pembinaan.

Kemerdekaan akhirnya tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan secara fisik, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar